Riva Siahaan Serahkan Memori Banding atas Vonis 9 Tahun di Kasus Minyak Mentah
KabarPro – Riva Siahaan, yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, resmi menyerahkan memori banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026). Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam drama hukum kasus minyak yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik dan media nasional.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pada 26 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva Siahaan, serta hukuman berbeda bagi beberapa terdakwa lainnya.
Vonis tersebut mencuat setelah proses persidangan panjang yang menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan bahan bakar dan tata kelola impor minyak mentah, yang disebut merugikan negara dalam angka fantastis.
Memori Banding Diserahkan Kuasa Hukum
Dalam pengajuan memori bandingnya, tim advokat Riva Siahaan mengkritik keras penerapan hukum acara serta penilaian hakim dalam putusan tingkat pertama yang menurut mereka penuh kelalaian dan kekeliruan substantif.
Beberapa poin utama yang diajukan:
- Alat bukti yang digunakan dinilai tidak lengkap dan tidak berkaitan langsung dengan perbuatan Riva Siahaan.
- Barang bukti disebut bukan milik terdakwa dan tidak pernah ditunjukkan dalam pembuktian persidangan, sehingga menimbulkan keraguan legalitasnya.
- Fakta persidangan menurut advokat tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang dibuktikan secara jelas, karena Riva dianggap menjalankan tugasnya berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyampaikan kontra memori banding terhadap memori banding Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa alasan banding dari pihak kejaksaan hanya merupakan pengulangan dari tuntutan awal tanpa argumentasi hukum yang kuat.
Posisi Jaksa Penuntut Umum dan Upaya Hukum Lain
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah mengajukan banding atas putusan vonis para terdakwa, termasuk Riva Siahaan, dengan alasan bahwa beberapa aspek kerugian negara dan aspek hukuman belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan hakim.